SuaraCianjur.id- Enam orang prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadapa dua orang korban yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8) kemarin.
Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo menyebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan perintah kepada Puspomad untuk mengusut kasus tersebut. Bahkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman turut memberikan titah serupa.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Chandra menyebut, jika Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses hukum kepada keenam prajurit TNI tersebut. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, meyebutkan enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Keenam anggota TNI tersebut akan diberikan hukuman jika terbukti terlibat pada pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Sebentar Lagi Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ada Penambahan Kuota Formasi! SK Pengangkatan Tahun 2023