SuaraCianjur.id- Seorang Direktur Taspen mendadak heboh dan menjadi perbincangan publik, setelah videonya ramai beredar di media sosial.
Sosok Direktur Taspen tersebut tak lain adalah Antonius Steve Kosasih atau yang kerap dipanggil ANS Steve Kosasih.
Usai ramai disinggung oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kini ANS Kosasih viral gara-gara video yang diduga menampakan dirinya dilabrak oleh istri sahnya.
Dalam video tersebut, tampak sosok pria yang dilabrak oleh perempuan berbaju hitam. Pria tersebut ketahuan sedang bersama istri simpanannya.
Sontak, perempuan tersebut berteriak “Enggak tau malu! PT Taspen enggak tau malu lu! Br*ngs*k, peliharaan orang juga. Malu-maluin lu!” kata sang perempuan dengan nada teriak sambil dekati sosok yang diduga Antonius.
Maka dengan beredarnya video tersebut, rasa penasaran publik terhadap sosok Dirut Taspen tersebut kian bertambah. Kini publik menjadi lebih ingin tahu terhadap profil Dirut Taspen tersebut.
Berikut pemaparan profil Dirut Taspen, ANS Kosasih selengkapnya:
Pemilik nama lengkap Antonius Steve Kosasih tersebut lahir di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1970. Sebelum resmi menjabat sebagai Dirut Taspen, ANS Kosasih sudah berkarier sebagai seorang pengusaha.
ANS Kosasih merupakan alumni dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia lulus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM hingga memperoleh ijazah S1 Ekonomi. Setelah itu dirinya melanjutkan Master Manajemen Keuangan dan Investasi dari IPMI Jakarta.
Baca Juga: Pantas Lokasi Judi di Semarang Dekat Akpol Aman, Diduga Milik Kawasan Ferdy Sambo
Menjadi Dirut Taspen
Menteri BUMN, Erick Thohir yang menunjuk Antonius NS Kosasih untuk duduk menjadi Direktur Utama PT Taspen (Persero) di tahun 2020.
Penunjukan tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keputusan Menteri BUMN tanggal 17 Januari 2020, ANS Kosasih resmi menggantikan Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama Taspen. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen.
Sebelum videonya viral, ANS Kosasih sempat dilaporkan oleh sang istri atas dugaan melakukan tindakan psikis dalam rumah tangga (KDRT), pada tanggal 26 Februari 2021.
Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.