SuaraCianjur.id – Setelah pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minya (BBM) pada Sabtu (3/9/2022), berimbas kepada tarif ongkos angkutan umum (angkot) di Kabupaten Cianjur.
Organisasi Pengemudi Angkot Cianjur Cipanas (OPACC) juga telah menempelkan tarif baru angkot di beberapa mobil angkutan umum. Berikut tarifnya:
Cianjur – Cipanas Rp10 ribu
Cianjur – Panyaweuyan Rp7 ribu
Cianjur – Simpang Rp6 ribu
Cianjur – Cugenang Rp5 ribu
Jarak dekat Rp4 ribu
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, Asep Suwarna menilai perlu adanya optimalisasi pemberian BSU dan bantuan sosial lainnya dari Pemerintah Kabuten Cianjur.
Pemkab Cianjur dinilai harus ikut serta lebih dekat dengan masyarakat dalam mengelola bantuan. Apalagi, data penerima kini berasal dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Jembatan Penghubung 2 Desa yang Diresmikan Ridwan Kamil Ambruk Dihantam Air
“Saya kurang setuju kalau bantuan diberikan langsung kepada orangnya karena tidak akan efektif. Dulu di Jakarta itu ada yang diserahkan barangnya ada kebocoran, apalagi uang. Makanya saya harapkan BSU ini pemkab yang mengelolanya karena dia tahu persis masyarakatnya dimana,” jelas Asep.
Seperti yang diketahui, pemerintah secara resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite naik dari Rp7.650 per liter jadi Rp10.000 per liter. Kemudian jenis Solar naik dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter. BBM jenis Pertamax naik dari sebelumnya Rp12.500 per liter jadi Rp14.500 per liter.