Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini Dihantui Ancaman Hukuman Mati

Suara Cianjur

Selasa, 20 September 2022 | 10:40 WIB
Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini  Dihantui Ancaman Hukuman Mati
Potret Cantik Putri Candrawati (Instagram/@divpropampolri) (FOTO ILUSTRASI tangkapan layar.)

SuaraCianjur.id- Karir Ferdy Sambo di kepolisian tamat sudah. Sinar bintang dipundaknya kini padam, setelah sebelumnya redup akibat jeratan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak ada lagi bintang cemerlang yang melesat membawa dirinya menduduki puncak tertinggi di tubuh Polri.

Ia sempat digadang-gadang menjadi calon Kapolri di masa depan, namun harapan Sambo kini srina setelah palu sidang etik memutuskan dirinya untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Alih-alih memegang tongkat pimpinan kini dirinya masuk dalam jurang ancaman hukuman mati.

Sebelumnya Sambo sempat mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena dirinya tak terima dipecat. Namun sidang KKEP menolak bandingnya.

Kini dirinya harus rela melepas seragam dan pangkat bintang duanya untuk ditaruh sebagai cerita.

Karis Sambo dalam kepolisian sangat moncer selama berkiprah hampir tiga dekade. Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda yang pernah ada di Polri.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, di tanggal 19 Februari 1973 ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Pengalaman Sambo berpengalaman bidang reserse tak diragukan lagi.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Setelah itu kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 dirinya ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

baca juga

Setelah itu dirinya sempat menjadi Kapolres Brebes. Tahun berganti pada tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya, bahkan dirinya sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Kemudian pada tanggal 16 November 2020, Ferdy Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Banyak kasus besar yang ditanganinya, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, kasus kopi mengandung sianida tahun 2016, kasus suart palsu tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018, dan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020, dan beberapa kasus lainnya.

Pembunuhan berencana

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi [Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato]
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (sumber: Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato)

Kematin Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah awal petaka dirinya. Kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 11 Juli 2022 hingga mencuat ke publik sampai sekarang.

Awalnya skenario yang beredar adalah jika Brigadir J tewas akibat bau tembak dengan ajudan lainnya yakni Bharada E. Kejadin tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Dalam skenario Sambo itu, disebutkan kalau Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Sambo pun dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri di tanggal 18 Juli 2022. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022 ia resmi dicopot dari jabatannya, dan harus dimutasi bersama sembilan anggota lainnya, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena didga melanggar kode etik.

Ferdy Sambo disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Setelah dirinya menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi dipecat. Namun Kemudian dia mengajukan banding dan digelar pada hari Senin (19/9) kemarin.

Hasilnya dari sidang komisi banding tersebut memutuskan kalau permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Sehingga secara resmi dirinya bukan lagi seorang jenderal di kepolisian karena seara resmi dirinya telah dipecat. Bahkan pemecatan dirinya tanpa ada seremonial.

Keputusan pemecatan disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9) kemarin, seperti mengutip dari Suara.com. 

Maka, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," tegas Agung.

Putusan pemecatan terhadap Sambo bersifat final dan mengikat.Tidak ada lagi upaya langkah apapun dari Sambo untuk menyelamatkan pangkat jenderalnya di kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.  

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengaku, belum mendapatan informasi lebih lanjut soal putusan sidang komisi banding tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman, Senin (19/9).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkali-kali Berteriak 'Tembak' ke Bharada E, Ferdy Sambo Disebut Jadi Penembak Kepala Brigadir J: Penentu Kematian

Berkali-kali Berteriak 'Tembak' ke Bharada E, Ferdy Sambo Disebut Jadi Penembak Kepala Brigadir J: Penentu Kematian

News | Selasa, 20 September 2022 | 10:32 WIB

Didesak IPW Usut Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Jawaban Polri

Didesak IPW Usut Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Jawaban Polri

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 19:05 WIB

Keren, Brigjen Hendra Terbang ke Jambi Datangi Rumah Brigadir J Pakai Jet Pribadi, IPW Desak Polri Segera Usut!

Keren, Brigjen Hendra Terbang ke Jambi Datangi Rumah Brigadir J Pakai Jet Pribadi, IPW Desak Polri Segera Usut!

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 17:02 WIB

Pistol Luger Senjata Antik Perwira Jerman Dulu   Berharga Fantastis, Ferdy Sambo Punya?

Pistol Luger Senjata Antik Perwira Jerman Dulu Berharga Fantastis, Ferdy Sambo Punya?

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar

Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:36 WIB

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:28 WIB

Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Juara Grup, Pantai Gading Cetak Sejarah

Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Juara Grup, Pantai Gading Cetak Sejarah

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:26 WIB

5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan

5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:24 WIB

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:16 WIB

Meski Pulang dengan Satu Poin, Qatar Tetap Layak Dilabeli Badut Asia di Pentas Piala Dunia Kali Ini

Meski Pulang dengan Satu Poin, Qatar Tetap Layak Dilabeli Badut Asia di Pentas Piala Dunia Kali Ini

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:16 WIB

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:09 WIB

Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan

Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:00 WIB

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:58 WIB

Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu

Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:56 WIB