SuaraCianjur.id- Karir Ferdy Sambo di kepolisian tamat sudah. Sinar bintang dipundaknya kini padam, setelah sebelumnya redup akibat jeratan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak ada lagi bintang cemerlang yang melesat membawa dirinya menduduki puncak tertinggi di tubuh Polri.
Ia sempat digadang-gadang menjadi calon Kapolri di masa depan, namun harapan Sambo kini srina setelah palu sidang etik memutuskan dirinya untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Alih-alih memegang tongkat pimpinan kini dirinya masuk dalam jurang ancaman hukuman mati.
Sebelumnya Sambo sempat mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena dirinya tak terima dipecat. Namun sidang KKEP menolak bandingnya.
Kini dirinya harus rela melepas seragam dan pangkat bintang duanya untuk ditaruh sebagai cerita.
Karis Sambo dalam kepolisian sangat moncer selama berkiprah hampir tiga dekade. Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda yang pernah ada di Polri.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, di tanggal 19 Februari 1973 ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Pengalaman Sambo berpengalaman bidang reserse tak diragukan lagi.
Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Setelah itu kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 dirinya ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.
Setelah itu dirinya sempat menjadi Kapolres Brebes. Tahun berganti pada tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya, bahkan dirinya sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Kemudian pada tanggal 16 November 2020, Ferdy Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Banyak kasus besar yang ditanganinya, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, kasus kopi mengandung sianida tahun 2016, kasus suart palsu tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018, dan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020, dan beberapa kasus lainnya.
Pembunuhan berencana
![Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi [Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/09/04/1-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
Kematin Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah awal petaka dirinya. Kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 11 Juli 2022 hingga mencuat ke publik sampai sekarang.
Awalnya skenario yang beredar adalah jika Brigadir J tewas akibat bau tembak dengan ajudan lainnya yakni Bharada E. Kejadin tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Dalam skenario Sambo itu, disebutkan kalau Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo pun dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri di tanggal 18 Juli 2022. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022 ia resmi dicopot dari jabatannya, dan harus dimutasi bersama sembilan anggota lainnya, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena didga melanggar kode etik.
Ferdy Sambo disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Setelah dirinya menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi dipecat. Namun Kemudian dia mengajukan banding dan digelar pada hari Senin (19/9) kemarin.
Hasilnya dari sidang komisi banding tersebut memutuskan kalau permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Sehingga secara resmi dirinya bukan lagi seorang jenderal di kepolisian karena seara resmi dirinya telah dipecat. Bahkan pemecatan dirinya tanpa ada seremonial.
Keputusan pemecatan disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9) kemarin, seperti mengutip dari Suara.com.
Maka, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," tegas Agung.
Putusan pemecatan terhadap Sambo bersifat final dan mengikat.Tidak ada lagi upaya langkah apapun dari Sambo untuk menyelamatkan pangkat jenderalnya di kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengaku, belum mendapatan informasi lebih lanjut soal putusan sidang komisi banding tersebut.
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman, Senin (19/9).