cianjur

Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 08:03 WIB
Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam  Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif
Sidang kasus suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, menghadirkan saksi ahli dari jaksa dan kuasa hukum. (Foto Masnurdiansyah)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta kepada majelsi hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap BPK.

Ade Yasin menyebut dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan, tidak ada yang menyebutkan kalau dirinya memberikan titah untuk menyuap kepada auditor BPK Jabar.

Ade Yasin menyampaikan itu dalam agenda pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022) kemarin.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin kepada majelis hakim persidangan.

Ade Yasin menghadiri persidangan secara daring, mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat tidak ada instruksi," ungkap Ade Yasin.

Dirinya pun meminta kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang objektif, dengan pertimbangan berdasarkan fakta dalam persidangan yang dianggapnya tidak ada satu pun mengarahkan jika Ade Yasin menyuap auditor.

DIrinya meminta keadilan dari kasus yang tak pernah dibuatnya tersebut.

"Saya hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," kata Ade.

Baca Juga: Dipanggil Timnas Indonesia Lawan Curacao, Tiga Pemain Persib Senang Bisa Kembali Bela Negara

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin yakni Dinalara Butar Butar, meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini. Dirinya optimis kalau majelis hakim bisa membeaskan Ade Yasin dari segala tuntutan jaksa.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin, karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU dalam tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan bu Ade bersalah," terangnya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," imbaunya.

Dalam putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada hari Jumat 23 September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tuntutan kepada Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara. Selain itu,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI