Segini Gaji Ferdy Sambo Sebagai Irjen, Sudah Dipecat Tak Berhak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Suara Cianjur

Selasa, 20 September 2022 | 15:18 WIB
Segini Gaji Ferdy Sambo Sebagai Irjen, Sudah Dipecat Tak Berhak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar oleh Polri. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo telah dipecat setelah pengajuan banding dirinya ditolak oleh Polri, pada hari Senin (19/9) kemarin.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Mantan Kadiv Propam Polri, tersebut menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Maka setelah dipecat Sambo tak mendapat gelar purnawirawan termasuk gaji pensiunan.

Hal tersebut dikatakan oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Hak pensiunan hanya didapat jika seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo saat itu. Termasuk besaran pensiunan yang didapat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Ferdy Sambo menjabat sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau bintang dua.

Kalau merujuk kepada PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai dari Rp1.643.500 sampai Rp 4.448.100. Sementara itu gaji pokok dari Ferdy Sambo berpangkat Irjen berkisar Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500.

baca juga

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Sambo berpangkat bintang du itu, termasuk kelas jabatan 17, ia memperoleh tunjangan sebsar Rp 29.085.000 per bulan.

Sehingga dari gaji pokok dan tunjangan kinerja saja, Sambo sudah mendapatkan pemasukan sebesar Rp34.661.500 setiap bulannya.

Bahkan pendapatan itu,  eblum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan. 

Setelah dipecat Ferdy Sambo sudah tak lagi menerima semua itu. Polri kini hanya sedang fokus untuk menyelesaikan proses administrasi pemecatan Sambo.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbaru! Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jadi Penentu Kematian Tembak Bagian Kepala, Ada Peluru Antik di TKP

Terbaru! Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jadi Penentu Kematian Tembak Bagian Kepala, Ada Peluru Antik di TKP

Cianjur | Selasa, 20 September 2022 | 11:56 WIB

Muncul Wanita Mengaku Pegiat Media Sosial Tolak Keras Ferdy Sambo Dihukum Mati, Netizen: Mungkin Dia Tau Semuanya

Muncul Wanita Mengaku Pegiat Media Sosial Tolak Keras Ferdy Sambo Dihukum Mati, Netizen: Mungkin Dia Tau Semuanya

Cianjur | Selasa, 20 September 2022 | 11:27 WIB

7 Jenderal Bintang Tiga yang Sangat Diperhitungkan, Termasuk 'Menhgajar' Ferdy Sambo Cs hingga Ampun

7 Jenderal Bintang Tiga yang Sangat Diperhitungkan, Termasuk 'Menhgajar' Ferdy Sambo Cs hingga Ampun

Cianjur | Selasa, 20 September 2022 | 11:11 WIB

Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini  Dihantui Ancaman Hukuman Mati

Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini Dihantui Ancaman Hukuman Mati

Cianjur | Selasa, 20 September 2022 | 10:40 WIB

Terkini

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA

Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA

Banten | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:57 WIB

×