SuaraCianjur.id- Ada dugaan kalau tindakan mutilasi yang dilakukan oleh oknum enam anggota TNI dan empat pelaku dari warga sipil di Mimika, Papua bukan yang pertama kalinya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, berdasarkan pemantaun dan pemeriksaan awal yang telah dilakukan mereka di Papua tanggal 12 sampai 16 September 2022.
"Berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," terang Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2022) kemarin seperti mengutip dari Suara.com.
Anam juga menjelaskan, kalau tindakan mutilasi dengan korban lebih satu orang dalam waktu bersamaan ini menunjukan, adanya karakter pelaku yang berpengalaman untuk melakukan tindakan serupa.
"Itu biasanya menunjukan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya,"kata Anam.
Untuk membuktikan hal itu, menurut Anam pihak kepolisian didorong untuk segera mengungkap komunikasi dari para pelaku melalui telepon genggamnya masing-masing.
"Yang kedua memang didalami apakah memang ada potensi bahwa pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama di peristiwa yang berbeda," jelas Anam.
Selain itu, pada saat pemeriksaan awal para pelaku tidak menunjukan mimik wajah bersalah ataupun menyesal. Malahan kalimat penyesalan baru terucap ketika sudah diberikan pertanyaan.
"Saat kami memeriksa pelakunya mimik mukanya itu datar begitu., dua-duanya itu TNI maupun sipil mimiknya datar. Harus ditanya berkali-kali baru ngomong menyesal. Itu yang paling menakutkan,"terang Anam.
Untuk memutilasi para korbannya, menurut Anam para pelaku menggunakan parang, kemudian dimasukkan ke dalam enam karung. Lalu setelah itu dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Itu dilakukan oleh para pelaku supaya jasad para korban tenggelam dengan cara mengikat karung – karung tersebut dengan batu.
Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana, dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, mereka sempat menunda pembunuhan dan mutilasi.
"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.
Bahkan menurutnya ada temuan kekerasan hingga penyiksaan yang dinggap telah merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.