Maka dari itu, Komnas HAM sangat mengecam keras tindakan para pelaku tersebut, dan meminta jika mereka harus diberikan hukuman berat. Terhadap enam pelaku oknum anggota TNI supaya dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga turut mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3. Alasannya kata Anam, terkait bisnis anggota soal kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.
Sebelumnya diberitakan ada empat korban yang dibunuh pada hari Senin (22/8) lalu sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Keempat korban itu jasadanya dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang ke sekitar Sungai Kampung Pigapu.
Sumber:Suara.com