FIFA Larang Gas Air Mata, YLBHI Duga Ada Potensi Pelanggaran HAM dan Kecam Tindakan Aparat di Tragedi Kanjuruhan

Suara Cianjur

Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:20 WIB
FIFA Larang Gas Air Mata, YLBHI Duga Ada Potensi Pelanggaran HAM dan Kecam Tindakan Aparat di Tragedi Kanjuruhan
Suasana Pasca Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ; Tragedi Kanjuruhan (Foto Istimewa/ Suara.com/ ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

SuaraCianjur.id- Korban meninggal akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga ratusan orang, mendapatkan sorortan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum kantor seluruh Indonesia.

Mereka sangat menyayangkan insiden itu terjadi. Menurut YLBHI, sejak awal panitia mengkhawatirkan tentang pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.

Bahkan kabarnya meminta kepada PT LIB supaya pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

Namun sayangnya pihak liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan di waktu malam.

Memang pertandingan berjalan lancar hingga wasit meniup peluit panjang akhir babak kedua. Namun usai itu, kericuhan meletus ketika para suporter memasuki area lapangan hingga aparat keamanan menghalau mereka.

Tindakan yang dilakukan aparat mendapatkan sorortan dari YLBHI, termasuk pelepasan gas air mata.

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," tulis YLBHI dalam keterangan pers seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (2/10/2022).

Dugaan dari YLBHI menyebut, tindakan yang berlebihan dengan gas air mata dan pengendalian massa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, menjadi sebab korban berjatuhan.

Para suporter yang diselimuit oleh kabu asap dari gas air mata itu, membuat para suporter di tribun berdesak-desakan hingga berebut untuk mencari pintu keluar. Mereka sesak nafas, pingsan hingga saling bertabrakan.

baca juga

Parahnya lagi, kelebihan kapasitas tribun penonton dalam pertandingan di malam hari. Hal Seluruh pihak yang berkaitan dengan pertandingan tersebut, harus dilakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh.

Jelas dalam aturan FIFA jika penggunaan gas Air mata dilarang. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” tulis YLBHI.

"Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM, dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," terang YLBHI.

Adapun pernyataan sikap dari YLBHI sebagai berikut:

1.Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Santri Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Dikenal Aremania Sejati

2 Santri Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Dikenal Aremania Sejati

Bola | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Menpora Turun Langsung Ke Malang

Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Menpora Turun Langsung Ke Malang

Sport | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Suasana Duka Pasca Tragedi Cekam Stadion Kanjuruhan, Tangis Anak Pecah saat Jenazah Pasutri Dimakamkan

Suasana Duka Pasca Tragedi Cekam Stadion Kanjuruhan, Tangis Anak Pecah saat Jenazah Pasutri Dimakamkan

Cianjur | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:50 WIB

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Haruskah Petugas Lemparkan Gas Air Mata? Simak Poin Aturan FIFA Ini

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Haruskah Petugas Lemparkan Gas Air Mata? Simak Poin Aturan FIFA Ini

Cianjur | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:25 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

×