SuaraCianjur.id- Baim Wong bersama Paula Verhoeven tampak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka berdua ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai buntut konten prank KDRT yang mereka buat beberapa waktu yang lalu.
Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.50 WIB. Melalui keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan jika jadwal keduanya berbeda.
Baim Wong dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, sementara Paula Verhoeven dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB.
"Untuk jadwal saudara kita BW pukul 14.00 WIB, kemudian untuk saudari kita P kita jadwalkan pukul 16.00 WIB," kata AKP Nurma Dewi pada Jum’at (7/9/2022).
Hingga saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan yang sudah dilaporkan masyarakat yaitu, 220 KUHP ancamannya satu tahun empat bulan, kemudian yang Undang-Undang IT ayat 36 kemudian 45, (hukuman) 12 tahun," kata AKP Nurma Dewi menjelaskan.
Sejauh ini polisi telah memeriksa keempat saksi, salah satunya ialah polisi yang terdapat di konten prank KDRT tersebut.
"Setelah laporan dilaporkan ke sini, kemudian kami memeriksa saksi-saksi, kemudian kami sudah mengambil barang bukti. Barang bukti yang diviralkan terutama konten alat bukti yang memperjelas laporan yang kami terima.Saksi sudah kami periksa empat orang, yang satu laporan. Terus saksi korban, kemudian polisi yang kemarin ada di dalam video, " imbuh AKP Nurma.
Konten prank KDRT tidak diunggah lama, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menarik video tersebut dari kanal YouTube mereka.