SuaraCianjur.id- Lesti Kejora menjadi korban dugaan KDRT dari suaminya, Rizky Billar hingga harus mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit.
Usai mendapatkan perawatan dari rumah sakit akibat luka yang dialaminya, Lesti Kejora kemudian memilih untuk menenangkan diri demi menghilangkan rasa traumnya.
Sang biduan ini memutuskan untuk pergi menjalankan ibadah umroh, pada tanggal 8 Oktober 2022 kemarin. Bahkan dirinya dikabarkan sempat berpamitan kepada Rizky Billar sebagai suaminya.
Hanya saja dalam pamitan itu disebutkan kalau Lesti Kejora tidak langsung bertemu dengan Rizky Billar. Ia pamit melalui sebuah aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Menurut Kuasa Hukum Rizky Billar Adek Efril Manurung mengatakan demikian.
"Dia pamitan lewat WA kasih tahunya," terang Adek di Jakarta, mengutip dari detik.com, Senin (10/10/2022).
Tapi menurut Adek seolah menyentil Lesti, seharusnya cara seperti itu tidak dilakukan. Lesti Kejora seharusnya bisa bertemu dengan Rizky Billar untuk berpamitan secara langsung sebelum pergi ke tanah suci.
"Tapi seharusnya istri yang benar itu dia datang ke rumah suaminya buat minta izin dan pamitan. Apakah diizinkan untuk umrah? Ini kan masih suami dan istri. Kalau ini kan hanya WA. Apakah itu yang disebut seorang istri yang baik? Rizky masih sah suaminya," kata dia.
Kemudian Adek Erfil juga mengatakan dan berharap kalau Lesti Kejora tidak memperlakukan suami sahnya dengan cara yang seenaknya. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib soal dugaan KDRT, Lesti Kejora harus teta menjaga wibawa Rizky Billar sebagai seorang suami.
"Apakah karena dia memiliki kekayaan, Jadi seorang istri bisa sesuka hatinya hanya lewat WA, dimana harga diri suami? Tidak boleh seperti itu seharusnya dong," tegas Adek.
Seperti yang diketahui Lesti Kejora pergi umroh. Alasannya untuk menenangkan diri usai menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.
Pihak kepolisian sudah memanggil Rizky Billar sebagai terlapor dalam dugaan kasus KDRT ini. Namun dirinya tak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya.