SuaraCianjur.id- Polisi ungkap kondisi dari Rizky Billar saat dilakukan penahanan secara resmi oleh pihak kepolisian dalam dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar dalam keadaan sadar ketika melakukan dugaan KDRT kepada Lesti Kejora. Diketahui kalau Billar emosi ketika Lesti memergokinya selingkuh.
Amarahnya kian tak terkendali setelah sang istri minta dipulangkan ke orangtuanya, sehingga terjadi tindakan kekerasan dengan mencekik dan membanting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kalau kondiis Billar tidak terpengaruh oleh faktor yang memabukan.
"Tidak ada alkohol pokoknya normal, dalam kesadaran (lakukan dugaan KDRT)," ucap Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar bahkan sempat menjalankan tes urine sehingga Polisi memastikan kalau kondisi Rizky Billar itu normal.
“Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat dugaan KDRT terjadi. Ia juga dinyatakan negatif narkoba dan sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), semua negatif," beber Zulpan.
Rizky Billar dilakukan penahan sejak hari Kamis (13/10/2022) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, supaya tersangka tak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," jelas Zulpan.
Baca Juga: Bosan dengan Gaya yang itu-itu saja, Coba Posisi Bercinta Yawning ala Kamasutra
Penahan Rizky Billar akan dilakukan selama 20 hari kedepan. "Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dari pasal yang disangkakan itu, Rizky Billar terancam lima tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 15 juta.