SuaraCianjur.id- Sidang perdana terhadap terdakwa Ferdy Sambo selesai dilaksanakan. Dalam agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjut dengan penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
JPU juga sudah membacakan surat dakwaan soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas beberapa hal dari dakwaan Jaksa.
Peristiwa yang terjadi di Magelang tidak diungkap dalam surat dakwaan, yang disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J.
Peristiwa itu soal dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dalam nota keberatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, soal dugaan pelecehan seksual terjadi pada hari Kamis (7/7) lalu. Kejadian itu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kala itu Bripka RR dan dan Bharada E sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.
"Terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada dalam kamar," itulah isi eksepsi Sambo, seperti dikutip dari Suara.com.
Kendati telah ketahuan masuk ke kamar Putri Candrawathi tanpa izin, Brigadir J disebut hanya diam saja.
Tanpa basa-basi dirinya membuka secara paksa pakaian yang sedang dikenakan oleh istri Ferdy Sambo itu.
Ketika itu Putri disebutkan dalam kondisi sakit. Tangannya disebut dipegang erat oleh Brigadir J, hingga tidak bisa melakukan perlawanan.
"Secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah, berusaha memberontak," terang dalam eksepsi tersebut.
Disebutkan dalam nota keberatan ini juga kalau Brigadir J saat itu menjadi panik, ketika mendengar ada seseorang yang hendak naik ke lantai dua rumah di Magelang.
Maka Brigadir J buru-buru langsung kembali memakaikan pakaian terhadap Putri Candrawathi, yang sudah dilepas secara paksa.