SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum untuk Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kalau kliennya tersbeut disebut ‘kurang beruntung’ dalam kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadri J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kasus ini kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Puntut Umum (JPU) dalam sidang.
Ronny Talapessy menilai kalau Bharadad E berada dalam waktu dan kondisi yang tidak tepat. Bharada E kini harus menjadi salah satu terdakwa, dalam kasus yang disebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Menurut saya dia (Bharada E) ada dalam kondisi dan waktu yang salah," terang Ronny, mengutip dari program Kompas TV di Youtube, seperti dilihat, Selasa(18/10/2022).
Namun Ronny tetap menghargai sikap dari kliennya tersebut, karena mau mengakui dan memperbaiki atas kesalahan yang telah dibuatnya.
"Tapi dalam hal ini dia mengakui kesalahannya. Dia mau menebus kesalahannya, dia mau memperbaiki," ungkap Ronny.
Dengan melihat sikap dari Bharada E itu, Ronny berharap kalau kliennya serta keluarga tetap dalam kondisi aman dan terjaga dari pihak yang punya kepentingan atas kasus yang sedang berjalan ini.
"Kami berharap bahwa kedepannya keamanan dari klien kami dan keluarga tetap terjaga," terang Ronny.
Bharada E sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Manchester United, Real Madrid dan AC Milan Dikabarkan Berebut Cody Gakpo untuk Mesin Gol
Terdakw Bharada E turut menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.Tentu saja dirinya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E memutuskan untuk merubah haluan dari Ferdy Sambo. Dirinya bertekad untuk membongkar semua kelicikan dalam skenario kasus pembunuhan berencana ini.
Keberadaan Bharada E dalam sidang kasu ini dianggap penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.