Sehari Setelah Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan : Jangan Sampai Gaduh

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:09 WIB
Sehari Setelah Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan : Jangan Sampai Gaduh
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, dalam kasus obstruction of justice, Rabu (19/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan di hadirkan sebagai tersangka.

Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Mabes Polri itu diminta Ferdy Sambo untuk pengondisian pemeriksaan saksi-saksi setelah kejadian penembakan Brigadir J, dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang di ungkapkan oleh Jaksa dalam persidangan hari ini. 

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya," kata Sambo kepada Hendra sebagaimana dibacakan Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), yang dikutip dari Suara.com.

Ferdy Sambo beralasan permintaan itu harus dipenuhi, karena enggan terjadi kegaduhan.

"Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," lanjut Sambo dalam sambungan telepon itu.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.(*)

Sumber : Suara.com

Artikel ini telah tayang di Suara.com berjudul: Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice

Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Terkini

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:30 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB