Jaksa Minta Majelis Hakim Turut Menolak Nota Keberatan Dakwaan Putri Candrawathi

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:26 WIB
Jaksa Minta Majelis Hakim Turut Menolak Nota Keberatan Dakwaan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Puri Candrawathi, atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Jaksa di dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi, yang diajukan oleh Putri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” tegas JPU, Erna Normawati, ketika membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi,

Jaksa juga menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan supaya Hakim Hakim menolak eksepsi dari Putri Candrawathi.

Menurut Jaksa pertimbangn tersebut seperti pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.

"JPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25. Rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat (2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," terang JPU.

Jaksa juga turut menilai kalau dakwaan sudah disusun dengan jelas dan sistematis. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas PC telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas yang ditandatangani PU," jelas Jaksa.

Dirinya menuturkan dari awal surat dakwaan sudah menyebutkan waktu kejadian, pada hari JUmat tanggal 8 Juli 2022, pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran Naikan Gaji Polisi Jadi 30 Juta Biar Hilangkan Mental Uang

"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," terang Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI