SuaraCianjur.id - Polisi sebut korban arisan online bodong di Cianjur, semakin bertambah. Hal itu terjadi setelah polisi membuka posko pengaduan, para korban pun mulai berdatangan untuk membuat laporan polisi.
Informasi yang didapat dari kepolisian, saat ini korban arisan online bodong di Cinajur bertambah menjadi 30 orang.
"Hingga saat ini, pelapor (arisan online bodong di Cianjur) ada 30 orang," terang Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan Fauzi, kepada wartawan.
Sejak kemarin seyelah dibukanya posko layanan pengaduan, para masyarakat yang jadi korban arisan online bodong ini terus berdatangan.
Namun saat disinggung soal jumlah kerugian, Kanit menyebut sampai saat perhitungan kerugian masih belum berubah, yakni jumlah kerugian mencapai 1,2 miliyar.
"Sejauh ini nilainya Rp 1,2 miliar. Kita masih mengejar satu pelaku lainnya, DPO," ujar Elvan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur ungkap perkara penipuan atau penggelapan berupa arisan online bodong di Mapolres Cianjur Polda Jabar, Kamis (20/10/2022).
Dengan terungkapnya kasus arisan online bodong ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo himbau masyarakat jangan terlena dengan tawaran - tawaran yang ada.
"Pelajari dulu sistem.arisannya seperti apa, ada izin dari lembaga yang berkewenangan atau tidak, pastikan juga mengenal admin arisan." tutur Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia akan Bertemu Malaysia di Babak Empat Besar Denmark Open 2022
Dari rilis yang diterima SuaraCianjur.id, arisan online bodong ini, polisi amankan satu orang berinisial SL. Satu pelaku lainnya berinisial NV, masih buron.
Kedua pelaku menawarkan arisan bodong online kepada para korban melalui pesan status whatsaap dengan mencantumkan harga paket arisan serta mengiming - imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok.
Arisan online bodong itu tersebut sudah berjalan 4 bulan, pada awalnya berjalan dengan normal dan dibayarkan kepada pemenang arisan setiap bulannya, tetapi pada benerapa bulan terakhir uang arisan tersebut tidak dibayarkan.
Adapun korban yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang dengan total uang yang terkumpul sejumlah Rp. 1.2 miliyar. Pelaku SL berdalih, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku kepada para korban senilai Rp. 642.900.000.(*)