Cerita Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Rayakan Ultah di Bali Baru Jawab Tawaran

Suara Cianjur

Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Cerita Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Rayakan Ultah di Bali Baru Jawab Tawaran
Hotman Paris Hutapea (Foto Istimewa / Tangkapan Layar akun YouTube - Deddy Corbuzier)

SuaraCianjur.id- Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi menunjuk pengacara kondang dan fenomal yakni Hotman Paris.

Hotman Paris membenarkan hal itu, kalau sekarang dirinya resmi menjadi kuasa hukum baru bagi tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan peredaran narkotika ini.

Hotman Paris mengungkapkan, kalau penunjukan dirinya menjadi kuas hukum dari Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diminta sejak kasus ini mencuat ke publik.

Naun saat itu Hotman Paris masih berada di Bali untuk sebuah acara, jadi belum bisa menjawab tawaran dan permintaan dari Irjen Teddy.

"Benar, sebenarnya dari awal kasus sudah diminta cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ulang tahun saya jadi saya belum bisa jawab," terang Hotman Paris, seperti dikutip dari Saura.com, Minggu (23/10/2022).

Hotman Paris baru menjawab permintaan dari kliennya itu pada hari Sabtu (22/10) kemarin. Bahkan saat ini surat kuasa dari Teddy Minahasa sudah ditandatangani, dan akan diserahkan dalam waktu cepat.

"Benar sudah resmi. Baru saya bisa jawabnya kemarin jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan sudah ditandatangani," ungkap Hotman Paris.

Namun demikianm Hotman Paris masih belum bisa menjelaskan secara jauh dan detail, terkait penanganan kasus dari Irjen Teddy yang menjadi kliennya sekarang. Karena sejauh ini dirinya mengaku belum bisa berjumpa dengan Teddy Minahasa.

"Selama ini asisten saya yang temui dia, tapi yang jelas aku kenal TM (Teddy Minahasa) jauh sebelum Corona waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," terang Hotman Paris.

baca juga

Penunjukan Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Irjen Teddy Minahasa, sekaligus memunculkan dugaan pergantian kuasa hukum sebelumnya oleh Henry Yosodiningrat. Namun hingga kini masih belum ada jawaban dari Henry.

Sebelumnya, Henry memastikan kalau Irjen Teddy tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Tidak ada (mengajukan praperadilan)," terang kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, Jumat (21/10).

Menurut Henry pihaknya mempersilahkan kepada penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan penyidikan secara leluasa. (*)

Artikel ini sudah tayang di Suara.com berjudul: Polisi Terkaya Dikawal Pengacara Top: Usai Henry Yoso, Irjen Teddy Minahasa Kini Tunjuk Hotman Paris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Terkaya Dikawal Pengacara Top: Usai Henry Yoso, Irjen Teddy Minahasa Kini Tunjuk Hotman Paris

Polisi Terkaya Dikawal Pengacara Top: Usai Henry Yoso, Irjen Teddy Minahasa Kini Tunjuk Hotman Paris

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:44 WIB

Gagal Paham, Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba Buat Bonus Anggota

Gagal Paham, Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba Buat Bonus Anggota

Cianjur | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:36 WIB

Propam Polri Periksa Lima Personel Pangkat Perwira Hingga Bintara, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Propam Polri Periksa Lima Personel Pangkat Perwira Hingga Bintara, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×