SuaraCianjur.id- Terakit dengan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, Divisi Propam Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelim personel Polri.
Divisi Propam Polri akan memeriksa mereka terkait dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram, yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistya, Selasa (18/10/2022).
“Hari ini sudah ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan. Lalu, akan ada tiga orang lagi yang berangkat besok,” kata Dwi seperti mengutip dari Suara.com.
Kelima personel Polri itu merupakan Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara. Mereka akan diperiksa soal dugaan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia
Dirinya menyebut, para saksi yang diperiksa diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi.
Termasuk seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus perederan gelap narkoba 41,4 kg oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam, yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," terang dia.
Baca Juga: Miris! Habis Nonton Video Porno Sesama Jenis, Bocah di Bandung Jadi Korban Asusila
Menurut Dwi, mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam pelanggarana kode etik yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumbar itu.
Disebutkan kalau Irjen Pol Teddy Minahasa turut diduga meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sebelumnya kasus ini terungkap ketika saat itu Polda Metro Jaya menangkap sebanyak tiga orang warga sipil, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Hingga kemudian dari hasil pengembangan merunut dan berkaitan dengan nama Teddy Minahasa.
Sumber: Suara.com / Antara