Usai Dilaporkan Dito Mahendra Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:58 WIB
Usai Dilaporkan Dito Mahendra Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dan tim (Bidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani sebelumnya telah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan penyusunan surat dakwaan setelah melakukan penetapan tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.

Ferddy selanjutnya menjelaskan jika pihaknya telah selesai membuat surat dakwaan, selanjutnya kejari akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.

Setidaknya ada dua unsur yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian unsur subjektif yaitu berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejaksaan, Begini Nasibnya Sekarang

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejaksaan, Begini Nasibnya Sekarang

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:17 WIB

Nyai Ditahan Kejaksaan, Netizen Tanyakan Keberadaan Beking Nikita Mirzani

Nyai Ditahan Kejaksaan, Netizen Tanyakan Keberadaan Beking Nikita Mirzani

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:18 WIB

Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan

Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:58 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:41 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB