SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani sebelumnya telah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan penyusunan surat dakwaan setelah melakukan penetapan tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.
Ferddy selanjutnya menjelaskan jika pihaknya telah selesai membuat surat dakwaan, selanjutnya kejari akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.
Setidaknya ada dua unsur yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian unsur subjektif yaitu berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejaksaan, Begini Nasibnya Sekarang