SuaraCianjur.id - Kejaksaan Negari (Kejari) Serang secara resmi melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kejari Serang telah menyusun dakwaan setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II terkait pencemaran nama baik.
Kabarnya Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya Kejaksaan Negari Serang akan menyerakan kasus Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang setelah penyusunan dakwaan selesai.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pengenai pencemaran nama baik yang di unggah pada 16 Mei 2022 di Instagram Story pribadinya.
Tidak membutuhkan waktu lama, akun TikTok Nikita Mirzani yaitu @realnikitamirzani pun langsung dibanjiri komentar netizen.
Bahkan tidak sedikit dari netizen yang mencoba untuk mempertanyakan peran bekingan yang pernah Ia sebut dalam salah satu unggahannya.
"bekingan lu kemana? wkwkwkwk," tulis akun @JUS****
"Lagi mumet," sambung akun @her******
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor. (*)