SuaraCianjur.id- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabrat, yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan menyeret sejumlah nama lainnya harus ditunda.
Ditundanya agenda persidangan tersebut, keluarga almarhum Brigadir J turut memanggapi hal itu.
Seperti yang diketahui kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menunda terelbih dahulu proses sidang yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Sidang harus diundur sampai tanggal 21 November 2022 yang smeula dijadwalkan tanggal 14 November 2022.
Ayah dari mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat turut mengatakan kalau agenda sidang yang sudah berjalan dinilai baik.Tapi dengan adanya penundaan sidang terhadap Ferdy Sambo cs ini. Samuel khawatir bisa memberikan keuntungan bagi suami dari Putri Candrawathi itu.
Tak menutup kemungkinan kalau terdakwa bisa saja memanfaatkan waktu jeda, untuk menyusun strategi yang malah berujung merugikan pihak korban.
"Dalam hal ini tentu seminggu kosong persidangan. Pihak dari kita atau terdakwa sangat memungkinkan untuk menyusun strategi-strategi ataupun alibi, yang dibangun mereka di persidangan selama ini. Itu yang sangat kami khawatirkan," ungkap Samuel mengutip dari Youtube KompasTv, dilihat Selasa (15/11/2022).
Samuel juga mengatakan, kalau keluarga Brigadir J masih siap untuk kembali memberikan keterangan di ranah sidang jika memang masih diperlukan. Samuel ingin sidang ini berjalan dengan adil dan tuntas, termasuk diketahui motif apa sebenarnya dibalik misteri pembunuhan Brigadir J.
Kenapa Sidang Ditunda?
![Kedua orang tua dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, [Foto: Dok Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-orangtua-brigadir-j-samuel-hutabarat-rosti-jadi-saksi-di-sidang-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)
Kuasa Hukum bagi keluarga Brigadir J bernama Martin Simanjuntak mempertanyakan alasan kenapa sidang harus ditunda. Menurutnya dengan penundaan persidangan yang diluar konteks sistem peradilan, akan mencederai asas pidana.
Baca Juga: Indonesia Disanjung Presiden Dewan Eropa Gelar KTT G20 di Bali Ketika Situasi Dirundung Sulit
"Penundaan karena diluar konteks sistem peradilan tersebut justru mencederai apa yang disebut dengan asas pidana. Jadi kalau kami mewakili keluarga tanda tanya ini, kenapa harus ditunda ditambah satu minggu," ucap Martin.
![Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan dalam ruang sidang di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J [Foto: Suara.com /ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso/aww]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-terdakwa-ferdy-sambo-peluk-putri-candrawathi-pelukan.jpg)
Menurut Martin, penundaan sidang dilakukan dikarenakan ada faktor yang lain seperti terdakwa atau hakim yang sedang sakit. Dengan kondisi itu maka bisa dimaklumi.
Maka dari itu, Martin selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J sangat keberatan dengan ditundanya sidang bagi terdakwa OFerdy Sambo beserta yang lainnya. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV