SuaraCianjur.id - Polisi dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri memburu seorang warga net yang melakukan penghinaan terhadap istri dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Iriana Jokowi.
Bahkan kasus tersebut pun sudah dalam penyelidikan oleh Bareskrim.
"Masih dalam proses penyelidikan. Identitas terduga pelaku sudah kami dapatkan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti yang dilansir dari suara.com.
Perburuan ini dilakukan setelah tim Siber Polri dan jajaran Polda melakukan patroli siber.
"Agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif, serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," tuturnya.
Pencarian terhadap warga net yang menghina istri Presiden itu pun dinyatakan telah didapati unsur pidananya.
Presiden sendiri belum memberikan pernyataan soal kasus ini. Namun begitu, Jokowi sendiri pernah berucap penurunan indeks kebebasan berpendapat yang turun karena disebabkan aparat hukum yang asal tangkap.
![Cuitan akun Twitter yang dinilai merendahkan ibu negara Iriana Jokowi [Foto: Tangkapan Layar Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/17/1-cuitan-akun-twitter-yang-dinilai-merendahkan-ibu-negara-iriana-jokowi.png)
Pernyataan Jokowi itu disampaikan pada akhir tahun lalu, saat memberikan arahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 di Kabupaten Badung, Bali.
Kala itu Jokowi mengingatkan kepada pimpinan aparat hukum TNI dan Polri, karena terjadinya fenomena penurunan indeks kebebasan berpendapat.
"Hati-hati terhadap yang namanya indeks kebebasan berpendapat turun. Karena ini, persepsi lagi dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi, dikit-dikit ditangkap," tutur Jokowi.
Jokowi pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan persuasif dan dialogis, tidak main asal tangkap.
Bahkan ia menyebut jika sebagai kepala negara, ia sudah terbiasa difitnah dan dimaki-maki.
“Wong saya dihina, saya dimaki-maki, difitnah sudah biasa. Ada mural aja takut, ngapain? Ini hati-hati, ini kebebasan berpendapat," ucap Jokowi.
Jokowi juga berucap kala itu, kalau hanya mengkritik tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Berbeda hal jika menyangkut dengan ketertiban.
"Kritik dipanggil, mengkritik dipanggil. kalau mengganggu ketertiban iya silahkan, tapi kalau enggak, jangan,” katanya.
“Karena kita sudah menyatakan ini negara demokrasi. Hormati kebebasan berpendapat dan serap aspirasinya, tapi ketegasan itu juga jangan hilang dari polri,” pungkasnya. (*)
Sumber : Suara.com