SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum dari Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim supaya kliennya dihadirkan secara daring.
Ronny meminta kalau Bharada E dihadirkan secara online saja ketika menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (13/12/2022) besok.
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring dan kami ajukan surat," kata Ronny kepada Majelis Hakim di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) dikutip dari Suara.com.
Majelis Hakim mempertanyakan kenapa Ronny meminta kalau Bharada E harus dihadirkan secara online.
Ronny mengatakan kalau kliennya itu adalah seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," ungkap Ronny.
Hakim menanyakan kembali apakah Bharada E merasa terintimidasi, ketika bersaksi dalam sidang bagi terdakwa Ferdy Sambo, jika dihadirkkan secara langsung di ruang sidang.
Ronny mengatakan kalau Bharada E dihadirkan menjadi saksis utama bagi terdakwa Sambo.
"Tidak tapi besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," jelas Ronny.
Permintaan dari kuasa hukum Bharada E membuat Hakim penasaran dan kembali menanyakan secara tegas kenapa minta dihadirkan secara daring.
Lantas Majelis Hakim pun menyatakan untuk mempertimbangkan apa yang menjadi permohonan dari kubu Bharada E.
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh Undang-Undang. Tetapi kembali lagi kepada majelis. Baik nanti majelis akan pertimbangkan, saat ini kita periksa dulu saksi dari Putri Candrawathi," kata Hakim sidang. (*)
Sumber: Suara.com