SuaraCianjur.id- Putri Candrawahti menceritakan soal peristiwa yang terjadi di Magelang sebelum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi tembak.
Peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 lalu dibeberkan oleh istri dari Ferdy Sambo ini di ruang sidang.
Putri Candrawathi menjadi seorang saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sidang dlaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Majelis Hakim awalnya menanyakan soal kegiatan yang dilakukan Putri do tanggal 4 Juli 2022.
Putri Candrawathi mengaku kalau dirinya saat itu sedang dalam kondisi sakit. Dia beristirahat di ruang TV.
"Tidak pergi karena saya sakit terus saya istirahat di ruang TV, sambil duduk selonjoran," jawab Putri.
Kemudian Putri mengatakan kalau Brigadir J hendak mengangkat dirinya untuk dipindahkan ke kamar. Tapi ketika itu Kuat Maruf memberikan teguran kepada Brigadir J.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali, pada saat saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," jelas Putri.
Putri mengaku kalau Brigadir J melakukan hal itu sebanyak dua kali. Putri menolak kembali pertolongan dari Brigadir J, hingga akhirnya dia minta ditemani oleh Kuat Maruf juga pembantu rumah tangga bernama Susi.
"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," terang Putri.
Istri Ferdy Sambo ini mengaku kepada Hakim terkait dengan riwayat sakit kepala dan cedera punggung yang dialaminya. Kata Putri hal itu sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Putri mengaku kalau dirinya pernah jatuh.
"Saya juga punya gerd dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," ungkap Putri. (*)
Sumber: Suara.com