Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang
Ilustrasi rumah kontrakan. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Ekonom UMY Dyah Titis mengkritik rencana pemerintah menagih PPh Final 10 persen atas persewaan tanah dan bangunan pada 12 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena dihitung dari nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional serta tingginya biaya pelacakan transaksi tunai.
  • Dampak kebijakan ini berpotensi menggerus daya beli masyarakat berpenghasilan rendah melalui kenaikan harga sewa dan penurunan fasilitas rumah.

Suara.com - Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Titis Kusuma Wardani menyoroti rencana pemerintah mendongkrak penerimaan negara melalui penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar 10 persen.

Aturan yang mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2017 tersebut dinilai sebagai bentuk keputusasaan fiskal karena pemerintah mengejar potensi penerimaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

"Aturan ini sudah 30 tahun ada tetapi tidak ditagih. Oleh sebab itu, jika sekarang mau ditagih, pemerintah tidak bisa menagihnya begitu saja. Bukan karena idenya salah, melainkan karena cara hitungnya bermasalah," kata Dyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dyah, kelemahan mendasar dari pengenaan PPh Final 10 persen terletak pada perhitungan pajak berdasarkan nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional pemilik rumah.

Pemilik properti tetap harus menanggung biaya perawatan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kerugian ketika rumah tidak berpenghuni. Kondisi tersebut dinilai membuat beban pajak efektif yang dirasakan pemilik menjadi semakin berat.

Transaksi Kontrakan Rakyat Sulit Dilacak

Dyah juga menyoroti pelaksanaan penagihan di lapangan yang dinilai menghadapi kerumitan administrasi. Mayoritas transaksi kontrakan rakyat di Indonesia masih menggunakan uang tunai tanpa kontrak tertulis.

Kondisi tersebut berbeda dengan sektor properti mewah atau apartemen yang relatif lebih mudah dilacak. Pemerintah, kata Dyah, berisiko mengeluarkan biaya operasional besar hanya untuk melacak kontrakan petak di gang-gang sempit.

"Penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak punya banyak pilihan tempat tinggal, terutama pekerja yang harus dekat dengan lokasi kerja. Ketika harga sewa naik, mereka tetap harus membayar karena butuh tempat tinggal," ujarnya.

baca juga

Menurutnya, pengalihan beban ekonomi kepada penyewa berpotensi menggerus daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.

Tak hanya itu, pemilik rumah diperkirakan akan memangkas anggaran perawatan properti untuk menekan kerugian akibat pengeluaran pajak.

"Akibatnya, penyewa bisa saja membayar sewa lebih mahal, tetapi mendapatkan fasilitas rumah yang makin rusak. Selain itu, sebagian warga terpaksa pindah ke tempat murah yang kumuh atau sangat jauh dari tempat kerja," paparnya.

Usulkan Tarif Bertingkat

Sebagai solusi, pemerintah diminta mempertimbangkan batas bawah penghasilan yang bebas pajak sewa, memberikan insentif biaya perawatan, hingga menerapkan tarif bertingkat.

Instrumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh lebih efektif dan efisien untuk memajaki sektor properti dibandingkan menerapkan PPh sewa yang dinilai rumit dan berpotensi membebani masyarakat.

Pemerintah juga didesak menghentikan wacana penagihan secara membabi buta dan memperbanyak stok hunian terjangkau sebelum memperketat aturan fiskal di sektor perumahan.

Dyah menilai intervensi kebijakan tanpa kalkulasi dampak sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru di pasar hunian rakyat.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung potensi penerimaan negara saja. Sebaliknya, pemerintah harus memetakan kelompok pendapatan yang terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil penerimaan, serta melakukan uji coba di beberapa kota terlebih dahulu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Terkini

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:10 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

News | Minggu, 06 September 2026 | 12:05 WIB

5 Pilihan Film Bioskop Pekan Ini, Temukan Tontonan Seru Akhir Pekanmu di Sini!

5 Pilihan Film Bioskop Pekan Ini, Temukan Tontonan Seru Akhir Pekanmu di Sini!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 12:05 WIB

Waspada ISPA! Pemkot Bandar Lampung Siagakan Layanan Kesehatan Akibat Erupsi GAK

Waspada ISPA! Pemkot Bandar Lampung Siagakan Layanan Kesehatan Akibat Erupsi GAK

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:01 WIB

Erupsi Anak Krakatau Landa 15 Kecamatan di Banten-Lampung, Hujan Abu Capai Jakarta

Erupsi Anak Krakatau Landa 15 Kecamatan di Banten-Lampung, Hujan Abu Capai Jakarta

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 12:00 WIB

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

Video | Minggu, 06 September 2026 | 12:00 WIB

Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Kondisi Terkini Kota Lampung

Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Kondisi Terkini Kota Lampung

Video | Minggu, 06 September 2026 | 11:51 WIB

Daftar Bandara Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Layanan Penerbangan Dihentikan

Daftar Bandara Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Layanan Penerbangan Dihentikan

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 11:50 WIB

Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 11:50 WIB

All Wishes Come True! Sajikan Kisah Ajaib Pengabul Impian yang Mengharukan

All Wishes Come True! Sajikan Kisah Ajaib Pengabul Impian yang Mengharukan

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 11:50 WIB

×