Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang
Ilustrasi rumah kontrakan. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Ekonom UMY Dyah Titis mengkritik rencana pemerintah menagih PPh Final 10 persen atas persewaan tanah dan bangunan pada 12 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena dihitung dari nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional serta tingginya biaya pelacakan transaksi tunai.
  • Dampak kebijakan ini berpotensi menggerus daya beli masyarakat berpenghasilan rendah melalui kenaikan harga sewa dan penurunan fasilitas rumah.

Suara.com - Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Titis Kusuma Wardani menyoroti rencana pemerintah mendongkrak penerimaan negara melalui penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar 10 persen.

Aturan yang mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2017 tersebut dinilai sebagai bentuk keputusasaan fiskal karena pemerintah mengejar potensi penerimaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

"Aturan ini sudah 30 tahun ada tetapi tidak ditagih. Oleh sebab itu, jika sekarang mau ditagih, pemerintah tidak bisa menagihnya begitu saja. Bukan karena idenya salah, melainkan karena cara hitungnya bermasalah," kata Dyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dyah, kelemahan mendasar dari pengenaan PPh Final 10 persen terletak pada perhitungan pajak berdasarkan nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional pemilik rumah.

Pemilik properti tetap harus menanggung biaya perawatan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kerugian ketika rumah tidak berpenghuni. Kondisi tersebut dinilai membuat beban pajak efektif yang dirasakan pemilik menjadi semakin berat.

Transaksi Kontrakan Rakyat Sulit Dilacak

Dyah juga menyoroti pelaksanaan penagihan di lapangan yang dinilai menghadapi kerumitan administrasi. Mayoritas transaksi kontrakan rakyat di Indonesia masih menggunakan uang tunai tanpa kontrak tertulis.

Kondisi tersebut berbeda dengan sektor properti mewah atau apartemen yang relatif lebih mudah dilacak. Pemerintah, kata Dyah, berisiko mengeluarkan biaya operasional besar hanya untuk melacak kontrakan petak di gang-gang sempit.

"Penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak punya banyak pilihan tempat tinggal, terutama pekerja yang harus dekat dengan lokasi kerja. Ketika harga sewa naik, mereka tetap harus membayar karena butuh tempat tinggal," ujarnya.

baca juga

Menurutnya, pengalihan beban ekonomi kepada penyewa berpotensi menggerus daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.

Tak hanya itu, pemilik rumah diperkirakan akan memangkas anggaran perawatan properti untuk menekan kerugian akibat pengeluaran pajak.

"Akibatnya, penyewa bisa saja membayar sewa lebih mahal, tetapi mendapatkan fasilitas rumah yang makin rusak. Selain itu, sebagian warga terpaksa pindah ke tempat murah yang kumuh atau sangat jauh dari tempat kerja," paparnya.

Usulkan Tarif Bertingkat

Sebagai solusi, pemerintah diminta mempertimbangkan batas bawah penghasilan yang bebas pajak sewa, memberikan insentif biaya perawatan, hingga menerapkan tarif bertingkat.

Instrumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh lebih efektif dan efisien untuk memajaki sektor properti dibandingkan menerapkan PPh sewa yang dinilai rumit dan berpotensi membebani masyarakat.

Pemerintah juga didesak menghentikan wacana penagihan secara membabi buta dan memperbanyak stok hunian terjangkau sebelum memperketat aturan fiskal di sektor perumahan.

Dyah menilai intervensi kebijakan tanpa kalkulasi dampak sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru di pasar hunian rakyat.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung potensi penerimaan negara saja. Sebaliknya, pemerintah harus memetakan kelompok pendapatan yang terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil penerimaan, serta melakukan uji coba di beberapa kota terlebih dahulu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

×