'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Beri Saran Nikita Mirzani Lapor Polisi

Suara Cianjur

Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Beri Saran Nikita Mirzani Lapor Polisi
'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi (Suara.com/Ismail)

SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana telah dijadwalkan, Nikita Mirzani seharusnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang telah melaporkan dirinya, yaitu Dito Mahendra.

Akan tetapi, Dito Mahendra tersebut dikabarkan tidak dapat menghadiri jalannya persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022) hari ini.

Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah meminta pelapor untuk dapat menghadapi persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolaknya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga sebelumnya telah menyampaikan apabila Dito Mahendra manggkir dari jalannya persidangan maka akan ada konsekuensi hukum untuk dirinya.

"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Konsekuensi tersebut merujuk pada aturan Pasal 224 KUHP yang menyebutkan ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan ketidak hadiran Dito Mahendra sebagai pelapor atau sebagai saksi dalam persidangan tersebut bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ketidakhadiran Dito Mahendra sangat disesalkan oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, bahkan menduga jika mangkirnya dari persidangan merupakan bagian dari rencana buruk Dito.

baca juga

Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut akhirnya memberikan saran untuk Nikita Mirzani lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan.

Situasi ini tentu dapat merugikan pihak Nikita Mirzani karena dianggap telah memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan.

"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.

Ya, sebelumnya Dito Mahendra telah dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang untuk hadir dengan agenda pembuktian atas laporan yang dilakukan.

'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi [suara.com]
'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi (sumber: suara.com)

Dikabarkan, kekasih dari Nindy Ayunda sebelumnya telah bersurat kepada jaksa sebagai bentuk permohonan izin untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Ketidak hadiran Dito membuat Majelis Hakim untuk segera menjadwalkan ulang terkait pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi tambahan, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Ibu tiga anak itu terancam pasal berlarpis yaitu: Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani harus rela dengan ditetapkannya sebagai tersangka dab ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu dan Nikita Mirzani mulai persidangan pada 14 Oktober 2022.

(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duh! Nikita Mirzani Blak-blakan Dengar Desahan dan Teriakan Manja Syahrini di Ruko Anang

Duh! Nikita Mirzani Blak-blakan Dengar Desahan dan Teriakan Manja Syahrini di Ruko Anang

Video | Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB

Trauma Lihat Peristiwa Penangkapan, Anak Bungsu Nikita Mirzani Menangis Tiap Ketemu Kerumunan

Trauma Lihat Peristiwa Penangkapan, Anak Bungsu Nikita Mirzani Menangis Tiap Ketemu Kerumunan

Entertainment | Senin, 12 Desember 2022 | 14:26 WIB

Dito Mahendra Mangkir Sidang Gegara Kena DBD, Nikita Mirzani: Ini Bukan Musimnya Sayang...

Dito Mahendra Mangkir Sidang Gegara Kena DBD, Nikita Mirzani: Ini Bukan Musimnya Sayang...

Video | Senin, 12 Desember 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu

Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:51 WIB

Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA

Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar

Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:30 WIB

Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara

Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:25 WIB

Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG

Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:24 WIB

Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto

Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:20 WIB

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:16 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

×