Tak Jadi Miskin, Hakim Bebaskan Doni Salmanan dari Jerat TPPU

Suara Cianjur

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:21 WIB
Tak Jadi Miskin, Hakim Bebaskan Doni Salmanan dari Jerat TPPU
Sidang putusan kasus inventasi aplikasi Quotex, dengan terdakwa Doni Salaman

SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap majelis hakim, saat membacakan nota putusan, Kamis (15/12/2022).

Menurut hakim, Doni dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. 

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya. 

Soal dakwaan dan tuntutan JPU terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal tersebut tidak diamini oleh hakim. 

Dalam putusannya Doni sebut hakim melanggar melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hakim berpendapat  tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan

JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan

Cianjur | Kamis, 17 November 2022 | 08:53 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Entertainment | Rabu, 16 November 2022 | 21:17 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×