JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 08:53 WIB
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar (Instagram)

SuaraCianjur.id –Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi dituntut hukuman 13 tahun penjara akibat terjerat kasus  penyebaran berita bohong  investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin seperti dikutip dari Antara pada Kamis (17/11/2022).

JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Doni Salmanan membayar pidana denda Rp10 miliar subsidair 12 bulan penjara.dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Dalam sidang tersebut Doni Salmanan dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.

"Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dikutip dari denpasar.suara.com.

Rinciannya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Lainnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh.

Kuasa Hukum Doni Salmanan Angkat Bicara

doni salmanan
doni salmanan (sumber:)

Mengabulkan pula Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

JPU menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Doni Salmanan karenya dirinya tidak menunjukan sikap menyesal serta berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan pengacaranya untuk menyusun nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Entertainment | Rabu, 16 November 2022 | 21:17 WIB

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

| Rabu, 16 November 2022 | 19:07 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Turnamen Tenis PTBA Bikin Sawahlunto Ramai, Wisata dan UMKM Ikut Bergeliat

Turnamen Tenis PTBA Bikin Sawahlunto Ramai, Wisata dan UMKM Ikut Bergeliat

Sumsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:51 WIB

5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh

5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh

Jakarta | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:38 WIB

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO

7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO

Jakarta | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat

Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat

Video | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB

5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari

5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari

Kalbar | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:02 WIB

Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong

Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong

Sumsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:29 WIB

Pesona Elegan Anggun C Sasmi Bikin Wanda House of Jewels Jadikan 'D Color Lady'

Pesona Elegan Anggun C Sasmi Bikin Wanda House of Jewels Jadikan 'D Color Lady'

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:19 WIB