SuaraCianjur.id –Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi dituntut hukuman 13 tahun penjara akibat terjerat kasus penyebaran berita bohong investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin seperti dikutip dari Antara pada Kamis (17/11/2022).
JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Doni Salmanan membayar pidana denda Rp10 miliar subsidair 12 bulan penjara.dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Dalam sidang tersebut Doni Salmanan dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.
"Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dikutip dari denpasar.suara.com.
Rinciannya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Lainnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh.
Kuasa Hukum Doni Salmanan Angkat Bicara

Mengabulkan pula Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Baca Juga: Punya Suami Tajir Melintir dan Punya Segalanya, Maia Estianty Akhirnya Pilih Kado Ini!
JPU menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Doni Salmanan karenya dirinya tidak menunjukan sikap menyesal serta berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan pengacaranya untuk menyusun nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. (*)