Khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima BLT balita bisa langsung mendatangi kantor bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI untuk pencairan bansos Rp750.000.
Sementara itu, bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bisa simak syarat menjadi penerima BLT balita Desember 2022, sebagai berikut:
1. Balita berusia di bawah 6 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan.
3. Bukan anak dari seorang PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.
4. Sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
6. BLT balita hanya cair hingga anak kedua.
Pastikan kembali anak usia dini sudah penuhi syarat di atas agar bisa menjadi penerima BLT balita dan berhak cairkan bansos Rp750.000 pada Desember 2022 ini.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Katanya #17 Ini Deretan Artis yang Pernikahannya Disiarkan Langsung di TV, Siapa Aja Ya?