SuaraCianjur.id - Simak artikel ini akan mengulas lengkap syarat hingga cara cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH ibu hamil pencairan tahap 4 Rp750.000 pada Desember 2022.
Oleh karena itu, segera penuhi syarat dan ketentuannya serta akses situs resmi Kemensos untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Cukup memakai data KTP atau KK agar Anda bisa mengakses situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut syarat dan cara cek bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Syarat Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Desember 2022
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP dan KK.
3. Berasal dari kalangan keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM dan BPNT Desemmber 2022 via Link Ini dan Dapatkan BLT Rp500.000
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI.
5. Tidak sedang menerima jenis bansos lain dari pemerintah.
6. Termasuk dalam salah satu kategori penerima PKH 2022.
7. KK dan KTP Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
8. Wanita hamil/nifas.
9. Kehamilan maksimal sampai anak kedua.