SuaraCianjur.id – Dunia jagat maya dihebohkan dengan sejumlah pengguna Aplikasi TikTok yang memanfaatkan lansia untuk mengisi kontenya. Lansia ini duduk dikursi yang disediakan dalam kubangan air dan guyur air lumpur jika ada penonton live memberikan hadiah.
Tindakan ini langsung mendapat respon dari Mensos, Tri Rismaharini. Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan eksploitasi yang dapat menganggu ketertiban umum.
Selanjutnya Risma langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
"melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis salinan SE yang dikutip oleh cianjur.suara.com.
Surat edaran ini ditujukan kepada para pemerintah daerah agar melakukan tindakan pencegahan, pelarangan, dan rehabilitasi terhadap kegiatan mengemis yang mengeksploitasi dan tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Kemudian pemerintah daerah dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat dan mengetahui tindakan ekploitasi kepada Kepolisian dan SatPol PP.
Tindakan mengemis online ini mendapat kecaman dari masyarkat, salah satunya pengusaha Jhon LBF.
“menurut saya cara anda salah, kalo itu ibu kandung anda, coba anda berpikir lagi, itu nyiksa orang tua,” ujar Jhon LBF dalam video yang dipostingnya.
Sementara itu, banyak juga masyarakat menanyakan peran dari Kominfo.
“mana ini Menkominfo, kan bisa direport itu akunnya biar dibanned oleh TikTok,” tulis salah satu akun Instagram sammygoenawan. (*)