SuaraCianjur.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini adalah pengembangan terbaru dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Plate akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB pada Kamis (9/2/2023).
"Dijadwalkan diperiksa besok jam 09.00 WIB. Harapan kita bisa datang karena yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Ketut, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, proyek BTS adalah upaya meningkatkan akses internet bagi masyarakat desa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Targetnya, Kominfo berencana untuk membangun 4.200 Base Transceiver Station (BTS) pada tahun 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan bahwa dengan adanya BTS ini, program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dari pemerintah dapat dijangkau oleh semua pelaku UMKM dan KIM.
Penambahan BTS ini akan membantu memperluas jaringan internet yang tersedia dan meningkatkan kualitas akses internet bagi masyarakat desa. Hal ini sangat penting bagi pembangunan dan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat.
Terkait dengan kasus korupsi BTS ini, sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah. (*)
Baca Juga: Misteri Keberadaan Pilot Pesawat Susi Air Asal Selandia Baru, Disandera OPM Atau Melarikan Diri?