KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai

Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:38 WIB
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam amplop pada apartemen saat mengamankan barang bukti kasus suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).[Dok.KPK]
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan barang bukti suap importasi DJBC senilai total Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia dari berbagai lokasi.
  • Penyidik KPK sedang mendalami kode pada amplop berisi uang suap yang ditemukan dan mencari penerima pembagian uang tersebut.
  • Lima dari enam tersangka kasus suap Bea Cukai ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menemukan sejumlah uang dalam amplop pada apartemen saat mengamankan barang bukti kasus suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Pada amplop tersebut, terdapat sejumlah kode yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. 

"Ada kode-kode yang kami juga sedang dalami dari kode-kode itu," kataPelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Asep mengatakan uang dalam amplop itu akan dibagi-bagikan. Namun pihak-pihak yang akan menerima amplop itu masih dalam pendalaman penyidik.

"Kemudian kan apakah benar akan dibagi-bagi? Iya. Akan dibagi-bagi itu iya benar, karena memang juga sudah ada di amplop-amplop gitu ya, berapa amplop. Tetapi untuk kepada siapanya, iya kita sedang dalami ya, sedang kita dalami," ucap Asep.

"Karena yang kita temukan itu banyak sekali gitu amplop ya, tapi belum ada kepada siapanya amplop-amplop itu tersebut," tambah dia

Asep juga mengatakan bahwa pengusutan perkara ini masih akan dilakukan untuk memastikan ada pihak lain yang terlibat atau tidak. Sebab, barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap- tangan (OTT) kasus bernilai besar.

"Nah itu tentunya kami juga sama memiliki pemikiran ya, seperti rekan-rekan sekalian bahwa apakah hanya berhenti di situ gitu. Setingkat itu, uang sebanyak itu kan gitu. Melihat amplop-amplop yang banyak, kepada siapa amplop ini akan didistribusikan kan gitu ya. Jadi itu sedang kita dalami," ujar Asep.

KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah lokasi, termasuk di safe house yang sudah disewa.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar

Adapun rincian dari barang bukti tersebut ialah uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia berupa emas seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, emas seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun enam tersangka tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL)

Tersangka lainnya ialah Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5- 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI