'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 16:17 WIB
'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi hakim yang telah menjatuhi vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, mantan Hakim MK itu memberikan sanjungan untuk hakim pengadilan yang mengawal jalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya.

"Hakimnya vagus, independen dan tanpa bebas. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).

Mahfud MD menjelaskan, kasus pembunuhan Brigadir J memang menjadi kasus pembunuhan berencana yang kejam. Bahkan segala pembuktian yang diungkap oleh jaksa juga nyaris tanpa cela.

Ia juga menyoroti berbagai pembelaan terhadap Sambo yang dinilainya hanyalah dramatisasi fakta belaka.

"Pembuktian oleh JPU nyaris sempurna, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," imbuh Mahfud MD.

Komentar Mahfud MD soal vonis Ferdy Sambo (Twitter/mohmahfudmd)
Komentar Mahfud MD soal vonis Ferdy Sambo (Twitter/mohmahfudmd)

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI