Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 13 Februari 2023 | 16:17 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD. TGIPF Tragedi Kanjuruhan melihat para pihak saling lempat tanggung jawab. [Twitter/@Miduk17]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi atas vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Mahfud, pembunuhan berencana yang diatur Sambo dinilai kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Mahfud lantas memberikan tanggapan mengenai jalannya rangkaian sidang Ferdy Sambo sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim. Ia menilai kalau pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna.

Lalu, ia melihat kalau pembela Ferdy Sambo lebih sibuk untuk mendramatisir fakta.

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujarnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati begitu, Mahfud memuji atas sikap majelis hakim yang tetap independen dan menjalani sidangnya tanpa beban. Oleh sebab itu pula, vonis yang diputuskan sesuai dengan harapan publik termasuk keluarga.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan.

baca juga

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingga kekinian tidak menyesali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 16:08 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Poptren | Senin, 13 Februari 2023 | 16:13 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Selebtek | Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB

Divonis Mati, Ferdy Sambo Bicara Sebentar dengan Penasihat Hukum

Divonis Mati, Ferdy Sambo Bicara Sebentar dengan Penasihat Hukum

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×