SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, pada Senin (13/2/2023). Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Saat membacakan vonis, hakim Wahyu menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan Sambo.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim ke Ferdy Sambo, mendapat perhatian dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurutnya, hakim bekerja bagus dan independent, sehingga vonis yang diberikannya pun adil.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” cuit Mahfud dalam akun twitter resminya.
Sebelumnya, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban. Selain itu hakim juga menyebut bahwa ditemukan sepucuk senjata Glock 17. (*)