SuaraCianjur.Id- Pengacara dari Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15-02-2023).
Kamaruddin Simanjuntak tampak hadir mendampingi keluarga Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer tersebut.
Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini menimbulkan perdebatan, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan, hakim juga menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menerima permohonan pengajuan amicus curiae.
Dikutip dari siaran Kompas TV,"Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak," ujar hakim Rabu (15-02-2023).
Bersamaan dengan itu, pengacara Brigadir J tersebut tampak menangis terharu dan menyeka air matanya.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," lanjut hakim.
Mendengar status justice collaborator Richard Eliezer diterima, Kamaruddin kembali meneteskan air mata kemudian menyekanya dengan sapu tangan.