Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
Ilustrasi pinjol. (ist)
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis (6/8/2026) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.
  • Regulasi ini mewajibkan penyelenggara melaporkan data transaksi secara akurat dan menunjuk direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan.
  • Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola industri, melindungi data pengguna, serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan industri pinjaman daring (Pindar). Hal ini dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaporan transaksi, memperkuat tata kelola, serta mendukung stabilitas sektor jasa keuangan dan pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Melalui POJK tersebut, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Selain itu, seiring pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berbasis risiko.

"Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers , Kamis (6/8/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Namun, pemanfaatan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus melindungi data pengguna.

Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan.

baca juga

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana.

OJK juga mewajibkan penyelenggara melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan sistem pelaporan, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

Perlindungan data pengguna menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi ini.

OJK secara tegas melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan data pengguna hanya dilakukan sesuai tujuan yang diperbolehkan.

Agus Firmansyah menegaskan bahwa penguatan sistem pelaporan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendanaan digital.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan," kata Agus.

Studi Segara Research Institute pada 2025 menemukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa rentenir dan pindar, karena terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat]
Pinjaman daring (Pindar). [Suara.com/Rochmat]

Untuk memastikan kepatuhan industri, OJK juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.

Penerapan sanksi diharapkan dapat mendorong disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:44 WIB

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:39 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×