SuaraCianjur.Id- David, anak seorang petinggi GP Ansor, mengalami penganiayaan yang sangat parah oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Kejadian tersebut menjadi topik yang banyak dibicarakan di Twitter karena David mengalami cedera otak yang serius akibat penganiayaan tersebut.
Menurut akun Twitter @Trending_Issue, David mengalami cedera yang cukup parah dan kondisinya termasuk dalam kategori penganiayaan berat yang terencana.
"Barusan dapat kabar kalau David ada cedera yang parah di bagian otak. Ini adalah penganiayaan berat yang terencana, jadi jangan anggap ini perkelahian biasa ya @PolresJaksel," cuitan @Trending_Issue, Kamis (23/2/2023).
Hal ini menyebabkan kecaman dari warganet karena mereka merasa hukuman yang diberikan kepada pelaku, yaitu Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun, tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan.
"Ngga pantes manusia biadab ini dihukum 5 tahun, yang serius dikit dong @DivHumas_Polri," lanjut cuitan akun Twitter tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah David sudah sadar dari koma atau belum.