Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya

Suara Cianjur Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 21:29 WIB
Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi LHKPN (kanalinspirasi)

SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), kepada korban David, berpengaruh terhadap beragam hal, salah satunya adalah terkait dengan para pejabat pajak yang belum melaporkan LHKPN.

Namun, publik masih belum banyak tahu tentang apa itu LHKPN. Berikut uraiannya:

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tugas LHKPN adalah menerima, memeriksa, dan menyimpan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, pejabat publik, dan anggota DPR/DPRD. Setiap tahun, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, dan LHKPN bertugas untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

Wewenang LHKPN mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Memeriksa dan meneliti LHKPN dari penyelenggara negara secara berkala, termasuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

2. Menghimpun informasi dan data terkait harta kekayaan penyelenggara negara.

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan verifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

4. Mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang telah dilaporkan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Newcastle United, Final Piala Liga Inggris

Adapun sumber hukum yang mengatur tugas dan wewenang LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

3. Peraturan Kepala LHKPN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penyampaian LHKPN.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN memiliki peran yang sangat penting. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan LHKPN dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI