Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya

Suara Cianjur

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:29 WIB
Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi LHKPN (kanalinspirasi)

SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), kepada korban David, berpengaruh terhadap beragam hal, salah satunya adalah terkait dengan para pejabat pajak yang belum melaporkan LHKPN.

Namun, publik masih belum banyak tahu tentang apa itu LHKPN. Berikut uraiannya:

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tugas LHKPN adalah menerima, memeriksa, dan menyimpan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, pejabat publik, dan anggota DPR/DPRD. Setiap tahun, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, dan LHKPN bertugas untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

Wewenang LHKPN mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Memeriksa dan meneliti LHKPN dari penyelenggara negara secara berkala, termasuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

2. Menghimpun informasi dan data terkait harta kekayaan penyelenggara negara.

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan verifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

4. Mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang telah dilaporkan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.

Adapun sumber hukum yang mengatur tugas dan wewenang LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

3. Peraturan Kepala LHKPN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penyampaian LHKPN.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN memiliki peran yang sangat penting. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan LHKPN dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSI Mainkan Isu Agama dalam Kasus Penganiayaan MDS, Andi Sinulingga: Candu Amat Sih!

PSI Mainkan Isu Agama dalam Kasus Penganiayaan MDS, Andi Sinulingga: Candu Amat Sih!

| Minggu, 26 Februari 2023 | 19:39 WIB

Berikan Instruksi Kepada Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan Blasting Rider!

Berikan Instruksi Kepada Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan Blasting Rider!

| Minggu, 26 Februari 2023 | 19:04 WIB

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Stafsus: Jadi Perhatian Serius

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Stafsus: Jadi Perhatian Serius

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar

Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar

Surakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:12 WIB

Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari

Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:10 WIB

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:09 WIB

Klub Calvin Verdonk Tunjuk Anak Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru

Klub Calvin Verdonk Tunjuk Anak Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:09 WIB

Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SI

Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SI

Sumut | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:07 WIB

John Herdman Dibuat Geleng-geleng Oleh Marselino Ferdinan

John Herdman Dibuat Geleng-geleng Oleh Marselino Ferdinan

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:07 WIB

Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila

Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:04 WIB

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB

Norwegia Pamer Kekuatan Jelang Piala Dunia 2026, Hajar Swedia Meski Tanpa Erling Haaland

Norwegia Pamer Kekuatan Jelang Piala Dunia 2026, Hajar Swedia Meski Tanpa Erling Haaland

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:01 WIB

Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik

Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:01 WIB