SuaraCianjur.Id- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, diduga mengundurkan diri sebagai taktik untuk menghindari pemeriksaan terhadap kekayaannya yang diperkirakan mencapai Rp56 miliar.
Dikutip dari Suara.com, “Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Ia memperingatkan bahwa penyelidikan terhadap asal-usul kekayaan Rafael tidak boleh dihentikan karena pengunduran dirinya, seperti kasus mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” tutur Boyamin.
Saiman meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN di DJP dan ayahnya, Mario Dandy Satrio, yang terlibat dalam insiden kekerasan, harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak memegang jabatan di Kementerian Keuangan atau kementerian lainnya.
Boyamin juga menegaskan bahwa tindakan apa pun yang menghentikan penyelidikan terhadap kekayaan Rafael merupakan bentuk penghalang penegakan hukum.
"MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak,” ujar Boyamin. (*)