SuaraCianjur.Id- Menurut kuasa hukum dari tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing, saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap korban D pada Senin malam (20/2/2023).
Dikutip dari Antara, "Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy saat di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Pernyataan itu mengungkap bahwa perekaman video penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh S, melainkan AG juga ikut serta.
Menurut Happy, perekaman video tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka Mario Dandy.
Dia juga menjelaskan bahwa kliennya, Shane Lukas, sebenarnya tidak mengetahui rencana penganiayaan pada awalnya.
"Awalnya, S diajak ke Lebak Bulus, namun akhirnya dibawa ke tempat lain oleh MDS," jelas Happy.
Shane Lukas hanya menuruti perintah Mario Dandy dengan menaiki mobilnya dan merekam video penganiayaan, karena mereka sudah berteman lama.
Namun demikian, Happy tidak menampik bahwa S juga muncul dalam video penganiayaan yang viral beberapa waktu lalu dengan menggunakan sepatu putih.
Happy menambahkan, ketika itu S hanya merekam saja, bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan tindakan kekerasan terhadap korban D.
Baca Juga: 4 Manfaat Minum Isotonik, Benarkah Bisa Ganti Cairan Tubuh yang Hilang?
Happy menambahkan, saat itu S hanya merekam saja bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi jahatnya kepada korban D.
"Jadi dia datang menghalangi Mario supaya jangan melakukannya lagi."
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, yaitu anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya berinisial S.
Kedua tersangka ditetapkan setelah melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan itu tersebar luas di media sosial.
Keduanya juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif narkoba. (*)
Sumber: Antara News