SuaraCianjur.id- Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan sudah dijatuhi vonis oleh Hakim dengan hukuman tiga thaun bui.
Dia terbukti bersalah di kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Senin (27/2) kemarin.
Atas vonis tersebut, istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, turut memberikan komemtar atas vonis dari Majaleis Hakim persidangan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sealisyah, dia seperti memberikan sidnirian atas vonis tersebut. Seali Syah di postingan Instagram Storynya, menyampaikan jika putusan vonis tersebut dinilai akan mengancam institusi Polri.
“Bahaya ini karna besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” begitu yang ditulis Seali Syah seperti dilihat, Rabu (1/3/2023).
Seali Syah juga menambahkan tagar #savepolri #saveHKAN. Selain itu di dalam unggahan yang sama, dia menyisipkan foto dari Richard Eliezer alias Bharada E dan sang suami.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” lanjut Seali Syah.
Seali juga turut membahas terkait dengan vonis yang terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Seali menilai hukuman mereka lebih berat.
“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat,” kata dia.
Putri Cantik Hendra Kurniawan
![Postingan Seali Syah, istri Hendra Kurniawan yang menyindir atas hukuman vonis yang dijatuhi terhadap suaminya. [Foto Tangkapan Layar Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/03/01/1-postingan-seali-syah-istri-hendra-kurniawan-yang-menyindir-atas-hukuman-vonis-yang-dijatuhi-terhadap-suaminya.webp)
Dalam persidangan vonis Hendra Kurniawan kemarin, putri cantiknya turut hadir di ruang sidang.
Amanthy Fahimah Hanin ketika mendengar Hakim memvonis ayahnya, tak kuasa menahan tangisnya. Dia seperti tak percaya denga napa yang dia dengar.
Hanin menilai kalau Hendra tidak melakukan kesalahan.
"Kurang paham tapi sedih kenapa harus tiga tahun. Sebab setahu aku ayah tidak bersalah. Namun, kalau misalkan begitu nggak apa-apa," ucap Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2) kemarin.
Hanin sangat rindu dengan Hendra sebagai ayahnya. Dia mengaku selama ini selalu dekat dan berkomunikasi baik dengan keluarga.
"Ayah sosok yang baik, bijaksana, perhatian, juga penyayang banget. Jadi, ketika terjadi kejadian ini. Sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua," curhat Hanin. (*)