SuaraCianjur.Id- Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengumumkan bahwa persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah telah dicabut.
Pencabutan syarat tersebut dibicarakan dalam pertemuan antara Dirjen Imigrasi dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 mengatur syarat permohonan paspor, sementara Surat Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 mencantumkan pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Meskipun demikian, Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menambahkan bahwa Imigrasi tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” katanya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Siaran Pers Dirjen Imigrasi
Baca Juga: Puan Maharani Minta Jangan Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah