Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Suara Cianjur

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia
Pengguna kendaraan wajib menaati peraturan pajak kendaraan yang dimiliki, termasuk pajak progresif kendaraan (suara.com)

SuaraCianjur.id- Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya.

Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2010 di DKI Jakarta dan kemudian diterapkan di wilayah-wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah atau nilai objek pajak, sehingga tarif pajak akan semakin tinggi jika jumlah atau nilai objek pajak semakin besar.

Dalam hal ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga termasuk jenis pajak progresif di Indonesia.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.

Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, besarnya biaya pajak kendaraan juga akan meningkat.

Tarif pajak akan berbeda-beda tergantung pada urutan kendaraan yang didaftarkan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan aturan mengenai pengenaan pajak pada kendaraan.

Aturan tersebut membagi kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak menjadi tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda kurang dari empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.

baca juga

Sebagai contoh, jika di dalam satu rumah terdapat satu motor, satu mobil, dan satu truk yang terdaftar atas nama pribadi, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan termasuk dalam kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebagai pemilik kendaraan pertama, kamu hanya perlu membayar pajak progresif pertama. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan pertama biasanya adalah sebesar 2 persen, dengan penambahan 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan hingga mencapai kepemilikan ke-17 atau setara dengan 10 persen.

Biaya pajak kendaraan bermotor pertama dikenakan dengan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya pajak dengan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

         Berikut adalah tarif pajak progresif yang spesifik untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor:

·         Kendaraan pertama: 2%

·         Kendaraan kedua: 2,5%

·         Kendaraan ketiga: 3%

·         Kendaraan keempat: 3,5%

·         Kendaraan kelima: 4%

·         Kendaraan keenam: 4,5%

·         Kendaraan ketujuh: 5%

·         Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17: 10%

Apabila dalam satu tahun anda membeli empat mobil, STNK-nya akan mencantumkan PKB sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000 untuk setiap mobilnya. Dengan demikian, perhitungan NJKB mobil dapat dihitung sebagai berikut:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100, sehingga NJKB mobil sebesar Rp75.000.000.

Dan bagaimana tarifnya dihitung, kita dapat menghitung besaran pajak untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Untuk kendaraan pertama, tarif pajak progresif sebesar 2%. Sebagai contoh, jika NJKB mobil pertama adalah Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar sebesar Rp1.500.000. Selain itu, harus dibayar juga SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.650.000.

Untuk kendaraan kedua, tarif pajak progresif sebesar 2,5%. Jadi jika NJKB mobil kedua juga sebesar Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar adalah Rp1.875.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.025.000.

Sedangkan untuk kendaraan ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, tarif pajak progresif akan semakin tinggi sesuai dengan urutan kepemilikan dan jumlah kendaraan yang dimiliki.

(*/Tigor Hutabarat)

Sumber: twitter / @voidotid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

Your Say | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:01 WIB

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:00 WIB

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Bola | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Manga Remaja Bertema Gender Just Like Mona Lisa Resmi Diadaptasi Anime TV

Manga Remaja Bertema Gender Just Like Mona Lisa Resmi Diadaptasi Anime TV

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:10 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Skandal Heart Signal 5: Peserta Acara Dituduh Jadi Pelakor hingga Hancurkan Rumah Tangga Orang!

Skandal Heart Signal 5: Peserta Acara Dituduh Jadi Pelakor hingga Hancurkan Rumah Tangga Orang!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

Bye Minyak Berlebih! 5 Rekomendasi Micellar Water Bikin Muka Matte Seharian

Bye Minyak Berlebih! 5 Rekomendasi Micellar Water Bikin Muka Matte Seharian

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:48 WIB

Tak Hanya Bersih Mengilap, Peralatan Makan Juga Perlu Bebas Residu Kimia

Tak Hanya Bersih Mengilap, Peralatan Makan Juga Perlu Bebas Residu Kimia

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:46 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Review Buku "Tentang Dewasa": Teman Renungan dalam Menjalani Kehidupan

Review Buku "Tentang Dewasa": Teman Renungan dalam Menjalani Kehidupan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39 WIB

Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama

Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:35 WIB