SuaraCianjur.Id- Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengakui bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi dan belum ada mekanisme yang bisa mencegahnya.
Ia menyerukan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum bekerja sama untuk memikirkan mekanisme yang dapat memberikan perlindungan pada jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Dikutip dari Suara.com, "Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan pada kawan-kawan jurnalis," ujar Ninik dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/3/2023).
Ninik juga menyarankan agar perusahaan media tidak memaksa jurnalis mereka untuk melakukan peliputan yang berbahaya.
Jika peliputan tersebut harus dilakukan, ia menekankan pentingnya dukungan dari aparat keamanan untuk memastikan keselamatan jurnalis tetap terjaga.
"Dari aparat keamanan untuk membantu supaya kerja-kerja jurnalistik kita tetap informasinya dapat tapi keselamatan kita juga diperoleh," pungkasnya.
Ninik juga menyebut bahwa para jurnalis yang menjadi korban kekerasan kerap merasa bingung tentang tindakan yang harus dilakukan, mulai dari melapor ke mana hingga bagaimana mendapatkan pemulihan.
"Saya kira ini PR bersama dewan pers dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang bisa memastikan agar tidak ada lagi teman-teman jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan," jelasnya. (*)
Sumber: Suara.com