SuaraCianjur.id- Jonathan Latumahina memberikan kabar baik terhadap kondisi anaknya Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma.
Jonathan menyampaikan kalau kondisi David sekarang sudah mulai sadar dari komanya.
Mengutip dari akun Twitter @seeksixsuck, Jonathan membagikan kabar tersebut pada hari Selasa (7/3/2023). Kini David dalam kondisi mulai sadar dan masuk dalam fase pemulihan emosional.
Menurut Jonathan anaknya seseklai membuka mata. Tapi dirinya belum bisa menyadari bersama siapa sedang berkomunikasi. Video yang dibagikan oleh Jonathan tampak kalau David menangis juga mengepalkan tangannya.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata, tapi belum aware dengan siapa dia kontak," cuit Jonathan di Twitter.
Soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jonathan bersama keluarga terbuka peluang untuk menggugat anak Rafael Alun Trisambodo dengan perdata. Hal ini juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, M. Hamzah.
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," ucap Hamzah.
![Kondisi David Ozora dibagikan oleh Jonathan Latumahina. Korban penganiayaan oleh Mario Dandy ini kini mulau sadar. [Foto: Twitter/@seeksixsuck]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/03/07/1-kondisi-david-diungkap-oleh-sang-ayah-jonathan-latumahina-twitter-at-seeksixsuck.jpg)
Hanya saja rencana tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya karena keluarga masih berfokus kepada kesembuhan David.
"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan untuk bakal memberikan perlindungan kepada David. Pemberian perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Dijelaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, untuk jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak procedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3) kemarin. (*)