SuaraCianjur.Id- Pada tanggal 20 Maret 2023, pemerintah secara resmi memberikan subsidi untuk kendaraan listrik dan berikut ini rincian besaran subsidi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menginformasikan bahwa ada dua program insentif kendaraan listrik yang diberikan pemerintah.
Dikutip dari Lambe Turah, "Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 30 juta per unit untuk 10 ribu unit mobil listrik pada tahun yang sama.
Jadi total subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2,4 triliun.
Program subsidi ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," imbuhnya.
Selain subsidi untuk kendaraan listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengubah motor mereka menjadi lebih ramah lingkungan dan hemat biaya operasional.
Baca Juga: Sebut Rommy Temui Hasto PDIP Atas Inisiatif Pribadi, PPP: Mereka Teman Lama, Hanya Nostalgia Politik
"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," tambahnya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Website Lambe Turah