SuaraCianjur.Id- Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta nonaktif, Eko Darmanto, menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan harta kekayaannya.
Eko Darmanto diduga memiliki utang yang tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat Bea dan Cukai.
Eko mulai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, dan meninggalkan KPK pada pukul 17.41 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan Eko menyebut tidak bermaksud untuk memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Dikutip dari Suara.com, "Saya enggak pernah berniat, bermaksud, untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujarnya.
Ia hanya mengatakan bahwa data pribadinya dicuri dan dimanfaatkan untuk memburukkannya.
"Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya, yang saya simpan secara private dicuri. Kemudian di-framing dan beredar seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," ujarnya.
Eko Darmanto menolak memberikan komentar terkait dugaan utang yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
"Nah, itu tadi silakan ditanya ke LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujarnya. (*)
Baca Juga: Tips Memilih Mesin Kopi Berkualitas Tinggi untuk Pecinta Kopi Sejati